Ada 3 permaslahan yang menjadi pokok pembahasan dalam acara bahtsul masail Nadwah Ilmiyah Al-Hamidy se-Madura Jawa yang diselenggarakan pada 28 Dzul Hijjah 1441 H. Yaitu: sholat dengan protokol covid 19, jual beli online (dengan mode resseler dan dropshipper) dan fenomena Hagia Shopia, Berikut permaslahan serta jawabannya.
1. SHOLAT DENGAN PROTOKOL COVID-19
Sail : PP. Mambaul Ulum Bata-Bata
Ringkasan deskripsi masalah:
Terdapat aturan Physical Distancing (jaga jarak) yang harus dipatuhi oleh semua orang salama pandemi covid 19. Sebut saja Doni dan Dani yang sering sholat berjemaah di masjid Al-Hikmah di daerahnya. shof yang biasanya harus dirapatkan, sekarang berjarak kisaran 1 meter. Sehingga antara Doni dan Dani harus mematuhi Physical Distancing (jaga jarak) ketika sholat berjemaah di masjid tersebut. Hal ini seakan bertentangan dengan apa yang mereka ketahui tentang anjuran merapatkan shof, atas dasar Hadits:
وعن أنس أن النبي ﷺ قال: «رصوا صفوفكم، وقاربوا بينها، وحاذوا بالأعناق». رواه أبو داود، والنسائي، وصححه ابن حبان.
Namun dalam penerapannya Doni dan Dani terkadang tidak mengacuhkan anjuran pemerintah tersebut. Ia tetap saja sholat jama’ah seperti biasa dengan alasan keyakinan akan sabda Nabi yang tak dapat diganggu gugat.
Pertanyaan:
- Apakah dibenarkan perintah Imam untuk menerapkan Physical Distancing dalam sholat berjamaah seperti deskripsi di atas?
- Berdosakah Doni dan Dani yang tetap tidak mengacuhkan anjuran pemerintah?
- Apakah Doni dan Dani tetap memiliki peluang mendapat pahala shof jika menerapkan Physical Distancing dalam shalat berjamaah memandang adanya anjuran pemerintah?
Jawaban:
- Dapat dibenarkan, sebab terdapat maslahat umum yaitu mengurangi dan memutus mata rantai penularan covid-19
- Tidak berdosa, jika hal itu dilakukan di daerah yang tidak rentan (tawahhum) penularan (zona hijau). Namun demikian, dalam situasi Indonesia belum terbebas dari covid-19, maka bagi warga yang berada di zona hijau dianjurkan untuk tetap menerapkan physical distancing. Sedangkan bagi warga yang berada di daerah yang rentan terhadap penularan (hitam dan merah) maka harus memperhatikan Physical Distancing.
- Tetap mendapat pahala shof, karena pemberlakuan Physical Distancing dianggap ‘udzur
2. JUAL BELI ONLINE
Sail : PP. Al-Hamidy 2 Pamoroh Kadur
Ringkasan deskripsi masalah:
Zaman sekarang adalah zaman yang semuanya serba online, di antaranya gadai online, pinjaman online, dan jual beli online seperti di facebook, instagram. Berbicara jual beli online ada beberapa cara bagi penjual dalam memperomosikan barang. Di antaranya ada yang memasarkan barang milik sendiri (resseler), ada juga yang hanya sekedar mengupload barang dagangan orang lain (dropshipper).
Pertanyaan:
- Bagaimana hukum jual beli online dengan pola resseler dan dropshipper?
Jawaban:
- Jual beli online dengan pola resseler (nyetok barang) maupun dropshipper (tidak memiliki barang) termasuk akad salam dan hukumnya sah.
Catatan:
- Serah terima pembayaran melalui transfer yang biasa terjadi dalam jual beli online, sudah bisa memenuhi kreteria qobdhu yang di syaratkan karena penjual sudah memungkinkan untuk menggunakan uang yang masuk ke rekeningnya (qobdhu hukmi)
- Pengiriman barang dari supplier langsung ke pembeli atas nama dropshipper (tanpa di terima dulu oleh dropshipper) bisa di benarkan, dengan mewakilkan serah terima pada kurir pengiriman.
3. FENOMENA HAGIA SOPHIA
Sail : LPI Al-Hamidy PP Banyuanyar
Ringkasan deskripsi masalah:
Hagia Sophia adalah sebuah tempat ibadah di Istanbul, Republik Turki. Dari masa pembangunannya pada tahun 537 M sampai 1453 M, bangunan ini merupakan katedral Ortodoks dan tempat kedudukan Patriark Ekumenis Konstantinopel, kecuali pada tahun 1204 sampai 1261, ketika tempat ini diubah oleh Pasukan Salib Ke-empat menjadi Katedral Katolik Roma di bawah kekuasaan Kekaisaran Latin Konstantinopel. Bangunan ini kemudian menjadi masjid mulai 29 Mei 1453 sampai 1931 pada masa kekuasaan Kesultanan Ottoman Utsmani. Kemudian bangunan ini disekulerkan dan dibuka sebagai museum pada 1 Februari 1935 oleh Republik Turki dibawah kekuasaan presiden Mustafa Kemal Ataturk. Namun menjadi masjid kembali pada Jumat, 10 Juli 2020 setelah pengadilan Turki memutuskan bahwa konversi Hagia Sophia pada tahun 1934 menjadi museum adalah ilegal. Keputusan ini membuka jalan untuk kembali mengubah monumen tersebut menjadi masjid. Menurut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, shalat jama’ah secara massal resmi akan mulai dilaksanakan di dalam Hagia Sophia pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020. Yang menarik, ikon-ikon kristiani (seperti gambar bunda Maria) saat pelaksanaan shalat jama’ah akan ditutupi dengan tirai serta sinar laser dan akan dibuka kembali setelah shalat jema’ah selesai agar bisa dinikmati oleh para pengunjung baik muslim dan non muslim.
Pertanyaan:
- Bagaimana hukum merubah museum menjadi masjid dengan tanpa menghilangkan ikon-ikon Kristiani?
- Dan bagaimana hukum membuka Hagia Sophia untuk dikunjungi oleh non muslim sebagaimana dalam deskripsi masalah di atas?
Jawaban:
- Hukumnya boleh. Adapun membiarkan ikon-ikon agama lain hukumnya juga boleh jika hal tersebut dilakukan dalam rangka maslahat.
- Hukumnya boleh apabila ada idzin dari orang islam.
Baca selengkapnya atau download file asli hasil keputusan disini









