29-30 Dzul Hijjah 1440 H, LBM Banyuanyar kembali menyelenggarakan bahtsul masail Nadwah Ilmiyah Al-Hamidy se-Madura Jawa yang bertempat di musholla LPI Al-Hamidy PP Banyuanyar. Dalam acara tersebut ada 4 permaslahan yang menjadi pokok pembahasan yaitu khotmil Qur’an via WA, serba-serbi pemilu, salah kaprah tentang kuburan dan tho’un yang disalah artikan. Berikut permaslahan serta jawabannya.
1. KHOTMIL QUR’AN VIA WHATSAPP
Sail : LPI Al-Hamidy PP Banyuanyar
Saat Romadhon tiba, Udin dan teman-teman grup yang ada di WhatsApp mengadakan Khotmil Qur’an via Online dengan cara mengisi list yang kosong dari juz 1 sampai 30. Ternyata Udin tidak hanya mempunyai satu grup, tapi juga ikut grup lain dan sering mengadakan hataman online. Ketika dua grup yang diikuti Udin sama-sama mengadakan khotmil Qur’an via WA, Udin biasanya mengisi list di dua grup yang berbeda dengan juz yang sama [grup (A) juz 9, grup (B) juga juz 9] dengan tujuan agar dia hanya membaca satu juz saja.
Pertanyaan:
- Ketika Udin sudah mengisi list, apakah dia langsung otomatis mempunyai kewajiban membaca Al-Qur’an di rumah nya?
- Bolehkah si Udin hanya membaca satu juz ketika mengisi list juz yang sama di dua grup yang berbeda, dengan diniati dua juz?
Jawaban:
- Ketika waktu mengisi list Udin niat untuk janji membaca Al-Qur’an maka masuk pada wa’du (janji) yang dalam wa’du sendiri masih ada khilaf. Apabila ketika mengisi list Udin tidak ada niat untuk janji membaca Al-Qur’an maka ulama’ sepakat tidak wajib untuk membaca. Akan tetapi apabila Udin saat mengisi list sudah ada niat untuk tidak membaca maka dia berdosa.
- Apabila peraturan khataman tersebut dalam setiap grup harus baca satu satu maka tidak cukup menurut Ibnu Hajar dan cukup menurut imam As Sayuthi.
2. SERBA SERBI PEMILU
Sail : Forum Kajian Masailud Diniyah (FKMD)
Menjelang PEMILU baik kepala desa, bupati dls, banyak sekali dari kalangan para Da’i yang mengkampanyekan calon pilihannya di majelis taklim maupun media sosial (medsos) untuk memenangkan pilihannya masing-masing, sehingga tidak sedikit dari kalangan Da’i yang kontra gara-gara menentukan pilihan yang berbeda, ada juga dari kalangan Da’i yang memberitahukan tentang kekurangan diantara dua calon dengan tujuan agar masyarakat tidak salah dalam memilih diantara keduanya. Dan dari kubu masing-masing ada yang memberi julukan tertentu pada calon pilihannya.
Pertanyaan:
- Bagaimana hukum mengkampanyekan para calon di majelis taklim maupun medsos?
- Apa hukum mengumbar kejelekan paslon tertentu dengan tujuan sebagaimana deskripsi di atas?
- Apa hukum memberi julukan tertentu pada calon yang akan di pilih?
Jawaban:
- Diperbolehkan kecuali :
- Dilarang oleh pemerintah maka hukumnya haram
- Menimbulkan fitnah yang lebih besar atau menyebabkan masyarakat dalam kekacauan (اضطراب) maka hukumnya haram dan bisa wajib apabila antara kedua calon ada yang jelas tidak boleh dipilih seperti orang kafir, serta majlis ta’lim merupakan satu satunya tempat yang bisa di jadikan untuk mengarahkan masyarakat dalam memilih pemimpin yang benar.
- Tidak boleh, kecuali dalam rangka memberikan arahan kepada masyrakat agar tidak memilih paslon yang tidak layak menurut syariat dengan syarat tidak melebihi kebutuhan dan dengan cara yang baik dan sopan santun.
- Diperbolehkan kecuali orang tersebut tidak suka.
3. DILEMA SALAH KAPRAH
Sail : Fraksi Fathul Mu’in
Setiap hari Kamis sore di kampung Angsana Tengah dan Barat desa Bangkes, ada kebiasaan ziarah berjamaah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) yg diikuti oleh penduduk sekitar yang mempunyai kerabat dikubur di TPU tersebut. TPU trsebut sudah sangat penuh, sehingga tidak bisa menampung janazah baru. Namun Al-Hamdulillah, tanah yang berada di sebelah Utara oleh pemiliknya diwaqofkan untuk pekuburan. Sebetulnya jika dalam pengelolaan TPU kita berdasarkan fiqh, penuhnya TPU ini bisa diatasi yaitu dengan cara mengganti janazah yang sudah lama dan rusak dengan janazah baru. Tapi masyarakat kampung tersebut tidak mengenal pergantian janazah seperti yang termaktub dalam kitab fiqh, bahkan hampir semua makam disemen (dikalang: Madura red) secara permanen. Jika merujuk pada ibarot-ibarot fiqh, penyemenan ini tergolong kemungkaran yang harus dicegah bahkan wajib bagi pemerintah (menurut Ibnu Hajar bagi semua orang) untuk melarangnya dan membongkar makam yang sudah terlanjur disemen. Namun, kalau di kampung tersebut jangan coba-coba membongkar makam orang lain, jika tidak mau terjadi pertengkaran yang bisa berakibat fatal.
Pertanyaan:
- Bagaimana kita menilai ‘uruf yang berlaku seperit di atas?
- Jika sudah menjadi ‘uruf penyemenan kuburan secara permanen, apakah ‘uruf ini tidak bisa dijadikan pijakan hukum untuk membolehkannya?
Jawaban:
- Uruf tersebut (membangun kuburan dan tidak memperbolehkan membongkar kuburan lama untukmeyat yang baru) tidak bisa dibenarkan.
- Idem
4. THO’UN
Sail : Lajnah Muhawarah Al-Hamidy (eLMA)
Akhir bulan Dzul Qo’dah adalah masa kesedihan bagi warga madura, merasakan banyak kehilangan anggota keluarga, para guru dan masyarakat lainnya. Akhirnya banyak isu yang berkembang di antara mereka penyebab hal tersebut mulai dari corona, Tho’un dan semacamnya. Sebagian kabar yang beredar, saat memasuki tengah malam terdengar suara orang memanggil salam atau menyebut nama si penghuni rumah yang menyerupai suara kerabat sendiri bahkan lebih anehnya lagi saat di intip dari dalam rumah tidak terdapat orang di luar. Kendati demikian membuat masyarakat ragu dan enggan menjawab panggilan suara tersebut terlebih mereka di kabarkan banyak orang sakit atau mati mendadak sebab menjawab panggilan di tengah malam yang mereka sebut sebagai Tho’un.
Pertanyaan:
- Benarkah anggapan masyarakat bahwa hal itu termasuk Tho’on?
- Bagaimana hukum menjawab salam misterius bagi orang yang ketakutan?
Jawaban:
- Tidak termasuk kategori tho’un seperti yang termaktub dalam literatur kitab klasik.
- Tidak wajib.
Baca selengkapnya atau download file asli hasil keputusan disini:









