Bahtsul Masail⁠Nadwah Ilmiyah Al-Hamidy

HASIL KEPUTUSAN NADWAH ILMIYAH AL-HAMIDY 1443 H

NADWAH ILMIYAH AL-HAMIDY 1443

Pelaksanaan Nadwah Ilmiyah Al-Hamidy 1443 H. se-Madura Jawa bertepatan pada tanggal 29 Dzul Hijjah dan menghasilkan 5 putusan permasalahan aktual pada saat itu. Yaitu putusan verstek pengadilan dalam perkara gugat cerai, kontroversi sebuah nama, subsidi listrik, kebingungan politik dan sampah pesantren. Berikut hasil keputusannya;

1. PUTUSAN VERSTEK PENGADILAN DALAM PERKARA GUGAT CERAI
Sail: LPI Al-Hamidy PP Banyuanyar
Ringkasan masalah:
Zahra& Abid adalah pasangan suami istri, setelah beberapa tahun menikah keduanya sering terlibat cekcok yang terkadang disebabkan perkara sepele. Suatu saat mereka terlibat pertengkaran hebat dan mengakibatkan keduanya memilih pisah ranjang, dan Zahra memilih pulang ke rumah orang tuanya. Setelah dua bulan berselang, ia datang kembali dan menunjukkan surat cerai yang terbit sekitar tiga hari yang lalu. Tentu saja Abid heran, karena dia merasa tidak pernah ada panggilan dari pengadilan. Selain itu dia masih cinta dan berencana memperbaiki hubungan dengan istrinya, tapi sementara ini masih dibiarkan sebab Abid ingin mencari waktu yang tepat, menunggu situasi agak reda dan memberi waktu kepada dia serta istrinya untuk berfikir dan merenung.

Setelah mencari info, ternyata didapatkan bahwa istrinya betul mengajukan gugatan cerai dengan alasan “sering cekcok” dan telah dikabulkan oleh pengadilan dengan Putusan verstek. Abid juga menemukan bahwa surat panggilan dari pengadilan ternyata tidak dikirimkan ke rumahnya, namun dialamatkan ke orang tuanya. Akan tetapi disembunyikan sebab ia ingin anaknya berpisah dengan Zahra.

Putusan verstek sendiri merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Dalam acara verstek tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, dan tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat.

Pertanyaan:

  1. Bolehkan seorang istri menggugat cerai suaminya hanya dengan alasan tidak cocok dan sering cekcok?
  2. Bagaimana tinjauan fiqh memandang putusan verstek sebagaimana dalam deskripsi masalah?
  3. Bagaimana hukum orang tua menyembunyikan surat panggilan pengadilan hingga terjadi putusan verstek?

Jawaban:

  1. Menurut madzhab syafi’ie tidak di benarkan karena sering cek-cok dan tidak cocok bukan sesuatu yang memperbolehkan istri untuk menggugat cerai ( fasakh ), menurut madzhab malikiyah hukumnya diperbolehkan sebab sering cek-cok atau tidak cocok merupakan hal yang memperbolehkan untuk menggugat cerai.
  2. Tidak dapat dibenarkan, Karena Hakim Harus Mendatangkan Suami Dalam Gugatan Cerai.
  3. Haram karena termasuk tindakan khianat

2. KONTROVERSI SEBUAH NAMA
Sail: Lajnah Muhawarah Al-Hamidy (EL-MA)
Ringkasan masalah:
Terdapat sebagian orang tua yang memberi nama putra-putrinya dengan mencantumkan embel-embel julukan yang menjadi ciri khas suatu kelompok tertentu. Sebut saja Pak Hamdan, anaknya yang baru lahir beliau beri nama Moh Ali Hasan Al-Habsyi, Karena ingin mengambil barokah dari marga habib yang bergelar Al-Habsyi. Ada juga pak Irwan, beliau memberi nama putranya Abdul Hakim Al-Idrus. Saat pak Irwan dikonfirmasi mengapa memberi nama anaknya dengan embel-embel marga habaib, beliau beralasan bahwa marga tersebut bukanlah nama asal nenek moyang mereka, melainkan hanya julukan saja, yang berarti memberi embel-embel dengan julukan Al-Idrus, As-Segaff menurut pak Irwan tidaklah termasuk dalam larangan mengaku-ngaku sebagai bagian dari nasab orang lain.

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukumnya memberi nama dengan menyematkan marga kelempok tertentu dengan dalih nama tersebut hanya sebagai julukan sesepuh habaib?

Jawaban:

  1. Boleh kecuali benar benar akan menimbulkan talbis/iham (sangkaan) bahwa orang itu adalah habib

Catatan:
Iham akan berbeda beda sesuai dengan perbedaan tempat dan keadaan.

3. SUBSIDI LISTRIK
Sail: LPI Al-Hamidy II Pamoroh
Ringkasan masalah:
Sebutlah Anton, ia ingin menyambung kilometer listrik dengan tarif yang murah. Untuk mendapatkannya dia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) keponakannya yang masih yatim dan telah terdaftar sebagai penerima subsidi listrik. Anton melakukan hal tersebut karena dia sendiri belum terdaftar sebagai penerima subsidi listrik. Padahal kalau dilihat dari segi ekonomi dia juga merasa berhak menerimanya.

Pertanyaan:

  1. Apakah tindakan Anton dapat dibenarkan?

Jawaban:

  1. Tidak dapat dibenarkan, karena Anton mengambil sesuatu yang bukan haknya sebab dirinya tidak terdaftar sebagai penerima subsidi listrik. Selain itu dalam proses pendaftaran sambungan listrik ke PLN, Anton juga melakukan kebohongan dengan memanipulasi data (memakai data orang lain).

4. KEBINGUNGAN POLITIK
Sail: Fraksi Fathul Mu’in
Ringkasan masalah:
Salah satu yang paling membuat masyarakat bingung dalam penyelenggaraan pemilihan umum adalah menjatuhkan pilihan pada pasangan calon tertentu. Karena terkadang calon yang ada kurang memenuhi kriteria atau bahkan bisa dinilai tidak layak untuk memimpin. Baik secara pengalaman, kemampuan maupun track recordnya, walaupun hal tersebut masih sangat subjektif. Terkadang secara personal calonnya bagus, namun partai dan para pendukungnya terdiri dari non muslim, dan juga banyak diisi oleh orang-orang yang “disinyalir” berpaham sekuler, komunis dan kurang simpati terhadap kemajuan islam. Padahal pengaruh partai politik dan hutang budi terhadap para pendukung sangat berpengaruh terhadap kebijakan dan pengelolaan saat menjalankan roda kepemimpinan.

Pertanyaan:

  1. Secara fiqh, apakah dalam menjatuhkan pilihan lebih melihat figur atau mempertimbangkan pendukung/partai politik?

Jawaban:

  1. Tetap mendahulukan figur

Catatan:
Melihat landasan politik adalah memastikan tercapainya maslahat dan terhindar dari mafsadat, maka dalam situasi dimana parpol / pendukung sangat dominan maka faktor parpol dan pendukung bisa dipertimbangkan.

5. SAMPAH DI PESANTREN
Sail: PP. Mambaul Ulum Bata-Bata
Ringkasan masalah:
Sampah memang identik dengan sesuatu yang tidak ada harganya. Namun, kalau di kelola dengan baik, maka sampah akan menghasilkan sesuatu yang berharga (uang). seperti para pemulung yang mati-matian mencari sampah plastik untuk ditukar menjadi uang.

Masalahnya adalah ketika area yang menjadi objek pencarian itu adalah lembaga-lemabaga tertentu seperti pesantren, sekolah dll. di mana dari beberapa pesantren tersebut membuat peraturan bahwa sampah-sampah yang ada di area akan dikelola sendiri hingga para pemulung-pun dilarang untuk memasuki kawasan pesantren. Namun, begitulah kalau bicara uang, apapun akan diperjuangkan. Alhasil, para pemulung itu tetap mengumpulkan sampah-sampah yang ada di kawasan pesantren meski sudah ada peraturan yang sudah valid. Dengan dalih bahwa sampah-sampah yang tercecer itu sudah direlakan oleh pemilik asalnya.

Pertanyaan:

  1. Bolehkah pemulung mengambil sampah di lokasi pesantren padahal sudah ada larangan?

Jawaban:

  1. Tidak boleh, karena status sampah tersebut menjadi milik pesantren.

Baca selengkapnya atau download file asli hasil keputusan disini:

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *