Bahtsul Masail⁠Nadwah Ilmiyah Al-Hamidy

HASIL KEPUTUSAN NADWAH ILMIYAH AL-HAMIDY 1444 H

NADWAH ILMIYAH AL-HAMIDY 1444 H

Dalam pelaksanaan Nadwah Ilmiyah Al-Hamidy se-Madura Jawa kali ini, terdapat 4 permasalahan yang dikaji dan diputuskan jawabannya, yaitu tentang prasmanan di acara pernikahan, speed bump atau polisi tidur, Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan dan kontroversi lagu “GAM-GAM KI ELECH”. Berikut ulasannya:

1. DILEMA PRASMANAN
Sail: PP. Syaichona Moh. Cholil
Ringkasan masalah:
Sebagaimana sudah lumrah di masyarakat, di saat ada acara pernikahan shohibul hajah menggelar selametan (madura.red). Dan tak jarang untuk menggelar acara tersebut banyak biaya dan anggaran yang dihabiskan.

Masalahnya, ketika tuan rumah menyediakan konsumsi untuk para tamu dan undangan dengan model prasmanan serta AMDK, sering kita jumpai atau mungkin tidak kita sadari, banyak dari para undangan tersebut yang mengambil lauk secara tidak wajar. Bahkan, sebagian dari mereka (tanpa kita sadari) mengambil lauk lebih banyak dari pada nasinya. Tidak sampai di situ, mayoritas dari para undangan bukannya mengambil AMDK untuk diminum melainkan untuk dibuat cuci tangan, meskipun sebelumnya air tersebut sudah diminum sedikit.

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukum mengambil lauk pauk melebihi kadar sewajarnya seperti kejadian yang sering terjadi di acara Walimatul ‘Ursi?
  2. Bagaimana hukum mencuci tangan dengan menggunakan AMDK yang seharusnya disediakan untuk diminum?

Jawaban:

  1. Boleh, jika terdapat dugaan kuat kerelaan dari tuan rumah berdasarkan indikator yang otentik (qorinah qowiyah).
  2. Idem.

Catatan:
Indikator rela bisa diperoleh dengan memperhatikan keadaan tuan rumah, bentuk acara serta faktor lainnya.

2. DILEMA SPEED BUMP (POLISI TIDUR)
Sail: Forum Kajian Masailud Diniyah (FKMD)
Deskripsi masalah:
Jalan merupakan jalur aktifitas masyarakat yang sangat fital. Jalan yang bagus dan nyaman akan sangat membantu kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan serta kegiatan lain karena dapat mempercepat jarak dan waktu tempuh sehingga semakin efisien. Namun mulusnya jalan sering membuat pengendara kurang hati-hati, seakan terpicu untuk semakin mempercepat laju kendaraannya. Mempertimbangkan hal tersebut, banyak dari lembaga (khususnya sekolah yang ramai siswa menyebrang) maupun individu yang rumahnya berhadapan langsung dengan jalan, memasang speed bump atau polisi tidur guna memperlambat laju kendaraan sehingga kecelakaan lalu lintas bisa diminimalisir. Namun demikian, speed bump yang dipasang kadang agak besar dan juga dengan jumlah yang relatif banyak. Di satu jalan kecamatan misalkan, dalam radius 300 meter bisa berisi 7 sampai 10 speed bumb hingga banyak pengguna jalan mengeluh dan merasa terganggu, bahkan ada pengendara yang jatuh setelah melindasnya, dilematis mamang.

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukum memasang speed bump dengan kompleksitas permasalahannya?
  2. Jika diperbolehkan, adakah kriteria speed bump yang diatur oleh syariat?

Jawaban:

  1. Tidak boleh, kecuali pembuatan speed bump sesuai dengan regulasi pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan dan telah mendapat izin dari pihak yang berwewenang sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf d UU LLAJ jo. Pasal 38 ayat (2) Permenhub 14/2021 .

Catatan:
Namun demikian, jika terjadi kecelakaan akibat speed bump di atas, maka pihak yang menaruh wajib ganti rugi (doman).

  1. Speed bump yang diperbolehkan adalah berukuran wajar sekedar bisa memperlambat laju kendaraan sekiranya secara uruf tidak menimbulkan bahaya terhadap pengguna (seperti tergelincir, jatuh dls) yang disesuaikan dengan klasifikasi jalan serta fungsinya.

3. ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)
Sail: PP. Lirboyo
Ringkasan masalah:
Perlu diketahui Kecerdasan Buatan (AI) adalah bidang ilmu komputer yang dikhususkan untuk memecahkan masalah kognitif yang umumnya terkait dengan kecerdasan manusia, seperti pembelajaran, pemecahan masalah, dan pengenalan pola.

Beberapa program telah mencapai tingkat kinerja ahli dan profesional manusia dalam melakukan tugas spesifik tertentu. Kemajuan teknologi ini juga membuka kemungkinan negatif. Dalam ranah agama, Al yang dapat menghadirkan berbagai jawaban membuka peluang pemahaman keagamaan yang tidak bisa digaransi kevalidannya jika pengguna tidak terlebih dahulu memiliki pengetahuan agama yang cukup. Sebab, Al hanya menjawab pertanyaan secara otomatis berbasis data di internet tanpa mencantumkan secara spesifik dari mana data / referensi itu didapat dan begitu tergantung dengan bahasa pertanyaan yang diajukan.

Bisa jadi dimasa yang akan datang peran seorang guru dan kyai sebagai tenaga pengajar yang menyalurkan ilmunya bisa tergantikan oleh peran Al, padahal pendidikan adab dan perasaan yang disampaikan tidaklah mungkin akan tergantikan oleh Al, namun kurangnya kesadaran dan edukasi akan batasan-batasan dan manfaat serta madharat dari Al masih minim digaungkan karena masyarakat terlebih kaum milenial sudah terlena dengan kemudahan teknologi yang ada.

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukum belajar dan menggunakan Al sebagai landasan pendidikan agama?

Jawaban:

  1. Belajar atau menggunakan AI sebagai landasan pendidikan agama bagi orang yang tidak punya kecakapan dalam membedakan antara keterangan yang salah dan benar, maka hukumnya tidak boleh. Namun demikian, jika IA ini khusus memuat tulisan yang bisa dikonfirmasi (atau terdapat dugaan kuat) kebenaran serta validitasnya karena bersumber dari ahli agama yang kredibel, atau berisi hukum pokok yang masyhur maka boleh dan sah dijadikan rujukan dalam belajar agama.

Catatan:
Adapun belajar membaca Al-Qur’an menggunakan AI tetap tidak diperbolehkan karena harus talaqqi (bertemu langsung).

4. KONTROVERSI LAGU “GAM-GAM KI ELECH”
Sail: PP. Miftahul Ulum Panyeppen
Ringkasan masalah:
Belakangan lagu Gam Gam menjadi salah satu lagu yang banyak diputar di berbagai aplikasi media sosial salah satunya TikTok. Sehingga Tak sedikit dari orang-orang islam khususnya kalangan anak muda yang menggunakannya untuk sound di videonya dan tak jarang mereka yang bahkan menyanyikannya karena mereka sering mendengarnya.
Ternyata lirik lagu Gam Gam ini merupakan sebuah lagu yang sarat akan perjuangan dan keyakinan orang Yahudi. Lirik lagu Gam Gam Marnik ini merupakan lagu dari Gam Ki Elech, yang berarti “Tough I Walk”, atau “Meskipun Aku Berjalan”. Penggalan lirik lagu Gam Gam Marnik berasal dari Mazmur Pasal 23: 4 yang artinya “Meskipun aku berjalan di lembah bayang-bayang maut, aku tidak takut terluka, karena Engkau ada di sisiku”. Sejak lama lagu ini banyak dinyanyikan di beberapa acara keagamaan Yahudi, salah satunya seperti di hari Sabat. Lagu Gam Gam kemudian dipopulerkan kembali oleh SMACKS & Marnik yang membawakannya dengan genre kekinian.

Berikut lirik dan terjemahannya :
https://era.id/musik/53089/viral-lirik-lagu-gam-gam-marnik-yang-ternyatamerupakan-lagu-religi-yahudi

Pertanyaan:

  1. Bagaimana pandangan fiqh terkait lagu seperti deskripsi diatas (apakah termasuk syi’ar)?
  2. Bagaimana hukum menyanyikan lagu di atas?

Jawaban:

  1. Tidak termasuk syi’ar orang yahudi karena bukan ciri khas yang menjadi pembeda dengan kelompok lainnya.
  2. Hukum melantunkan, mendengarkan serta menjadikannya sebagai background music adalah boleh, karena lirik lagu tersebut tidak memuat sesuatu yang diharamkan seperti kata-kata kufur, caci maki, ghibah dls.

Baca selengkapnya atau download file asli hasil keputusan disini:

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *