Bahtsul Masail⁠Nadwah Ilmiyah Al-Hamidy

HASIL KEPUTUSAN NADWAH ILMIYAH AL-HAMIDY 1445 H

NADWAH ILMIYAH 1445 H

Sudah menjadi event tahunan, di setiap akhir bulan Dzul Hijjah kegiatan bahtsul masail Nadwah Ilmiyah Al-Hamidy kembali diselenggarakan. Pada event tersebut menghasilkan putusan hukum seputar visa non haji untuk haji, perselisihan pasutri antara ikut program KB atau mempunyai anak dan permasalahan sumur dekat septic tank. Berikut ulasan ringkasnya:

1. VISA TIDAK RESMI, HAJI TIDAK SAH
Sa’il : LP. Alkhozini Buduran & LPI Al-Hamidy PP Banyuanyar
Ringkasan masalah:
Dewasa ini banyak sekali pembatasan-pembatasan atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah khususnya, sehingga sebagian orang sulit untuk melakukan haji entah karna usia, kuota atau bahkan dibatasi dengan Visa yang harus resmi untuk haji, bukan untuk ziaroh atau belajar dll. Karena usia dan kuota dibatasi akhirnya sebagian orang tetap melabrak aturan harus visa resmi haji, yaitu dengan berangkat haji tapi berkedok sebagai pelajar, sehingga dia bisa melakukan haji dengan visa tersebut tanpa harus mengantri dan lain-lain.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah menegaskan hanya visa resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk ibadah haji. Dia mengatakan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa jemaah haji yang berangkat tanpa visa resmi, maka ibadahnya tak sah.
“Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural” kata Tawfiq di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Tawfiq mengatakan visa yang prosedural harus digunakan dalam ibadah haji. Hal itu untuk menjaga keselamatan jamaah haji yang ada. “Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural” katanya.
Dirinya menyebut travel atau biro yang mempromosikan ibadah haji tanpa visa resmi adalah tidak benar. “Dan kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu yang tidak benar itu” sebutnya.
https://news.detik.com/berita/d-7317787/saudi-keluarkan-fatwa-jemaah-haji-tanpa-visa-resmi-ibadahya-tak-sah/amp.

Selain Arab Saudi mengeluarkan fatwa, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, jemaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) atau visa jenis apa pun selain visa resmi maka haji tidak sah.
https://www.liputan6.com/amp/5587279/dpr-sepakat-haji-tidak-sah-tanpa-visa-resmi

Pertanyaan:

  1. Apakah dibenarkan kebijakan pemerintah melarang ibadah haji dengan selain visa resmi sebagaimana pertimbangan di atas?
  2. Apakah fatwa Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi tentang ketidakabsahan ibadah haji tanpa visa resmi dapat dibenarkan?
  3. Apakah melaksanakan ibadah haji dengan selain visa resmi dapat mempengaruhi kemabruran haji?

Jawaban:

  1. Dibenarkan, karena kebijakan tersebut terdapat maslahah ‘ammah yaitu menjaga keselamatan, keamanan serta kenyamanan jamaah haji.
  2. Tidak dapat dibenarkan, karena haji tanpa visa resmi itu hanya faktor external (Amrun khorij) yang tidak mempengaruhi keabsahan haji.

Catatan:

  • Adanya aturan pemerintah tidak berpengaruh terhadap keabsahan ibadah haji menurut madzhab Hambali sebab izin imam bukan merupakan syarat maupun rukun haji.
  • Haji tanpa visa resmi tidak diperbolehkan karena melanggar peraturan pemerintah.
  • Dapat mempengaruhi kemabruran haji.

2. PERSELISIHAN KB
Sa’il : PP. Lirboyo Induk Kediri
Ringkasan masalah:
“Besarin dua anak ternyata enggak cuma capek fisik, tapi juga mental. Rasanya udah gak sanggup ngulang fase hamil, melahirkan, ngurus bayi. Tapi suami masih pengen punya anak tiga”. Curhat seorang ibu muda. Statement di atas acap kali muncul sebagai keresahan kaum hawa yang tengah menginjak fase pernikahan. Imbasnya, tidak sedikit juga kita temukan beberapa asumsi buruk tentang merawat anak yang bertebaran dari perempuan untuk membantah keinginan sang suami yang ingin memperbanyak keturunan.

Bagi wanita hal ini dapat menimbulkan adanya batasan pada kehidupan sosial, seperti tidak bisa terlalu sering lagi berkumpul bersama teman. Selain ketidaksiapan dari segi mental dan sifat egois yang sering melatarbelakangi perdebatan untuk menambah anak, sebagian ada yang menolak dengan menawarkan pola pikir realistisnya. “Biaya hidup yang tidak sedikit juga menjadi faktor besar bagi mereka yang mengurungkan niat untuk menambah anak. Semakin banyak anak maka semakin banyak juga pengeluaran yang dibutuhkan untuk menghidupinya dari nol”.

Berbagai latar belakang dari beberapa kaum perempuan telah mereka utarakan, namun tidak sedikit dari pasangan mereka yang tidak sepaham dalam menanggapi permasalahan ini. Sebagian berpegang teguh pada adagium banyak anak banyak rezeki dan anjuran nabi sebagai dalil yang tegas dan terang. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
تَزَوَّجُوْا الْوَلُوْدَ الْوَدُوْدَ, فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sebagian suami juga ada yang memberi kesan arogan dengan berbekal asumsi bahwa perintah suami adalah perintah mutlak untuk ditaati sang istri. Bila keinginan mereka untuk menambah anak ditolak, sang istri akan dicap sebagai wanita nusyuz dan tidak akan diberi nafkah oleh suaminya.

Pertanyaan:

  1. Mana yang harus didahulukan antara keinginan suami yang ingin menambah anak dan keinginan istri yang ingin melakukan program KB?
  2. Apakah kehendak istri yang menginginkan KB dianggap sebagai nusyuz bila sang suami menghendaki untuk menambah anak lebih dari dua?

Jawaban:

  1. Pada kasus ini yang didahulukan adalah perintah suami kecuali terdapat alasan yang dibenarkan, salah satunya ketidakmampuan istri dalam mengurus banyak anak dan lain sebagainya.
  2. Idem.

3. SUMUR BERMASALAH
Sail: Fraksi Fathul Wahhab
Deskripsi masalah:
Air merupakan salah satu komponen penting dalam kehidupan, baik untuk memasak, bercocok tanam, memberi minum hewan ternak dan lain sebagainnya. Sebut saja pak Herman, ia menggali sumur untuk mencukupi kebutuhan air setiap harinya, masalah terjadi ketika ternyata air yang dihasilkan dari sumur tersebut mengeluarkan bau yang kurang sedap atau warna air tidak sebening biasanya, setelah diteliti tempat sumur yang digali pak Herman ternyata berdekatan dengan tempat pembuangan kotoran (kakos : Madura red) milik tetangganya yang bernama Joko.

Ada yang berpendapat jarak sumur dan tempat penampungan air kotor seperti septic tank harus melebihi 10 M guna menghindari kemungkinan air najis menyerap ke sumur tersebut. Bahkan disebagian daerah, ada yang sengaja membuat sumur di dekat penampungan air kotor dengan tujuan memperoleh serapan air yang lebih besar.

Pertanyaan:

  1. Apakah status air tersebut tatap suci mensucikan?
  2. Apakah air najis yang sudah berubah jernih bisa suci kembali sebab proses penyaringan dari tanah dan bebatuan?

Jawaban:

  1. Hukumnya tetap suci karena tidak diketahui dengan jelas bahwa perubahan air yang terjadi berasal dari rembesan septic tank. Namun bila dapat divalidasi berasal dari rembesan septic tank (seperti adanya informasi dari ahli) maka hukumnya najis.
  2. Hukumnya khilaf.

Baca selengkapnya atau download file asli hasil keputusan disini:

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *